Diksiber, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sebuah sindikat penipuan daring (online scam) yang melibatkan 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina. Para pelaku ditangkap di sebuah rumah mewah sewaan di kawasan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandarlampung, Lampung, pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Ke-27 WNA tersebut, yang terdiri dari 21 pria dan enam wanita, diduga kuat melakukan aksi penipuan dan pemerasan yang menargetkan warga negara mereka sendiri di Cina. Modus mereka adalah berpura-pura sebagai polisi atau investor dari Cina.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana, menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi dengan memanfaatkan nomor ponsel Indonesia untuk menjangkau korbannya. “Pelaku menghubungi korban lanjut usia di Cina dan mengaku bahwa mereka terlibat dalam suatu tindak pidana,” jelas AKBP Agta pada Sabtu, 8 November 2025.

Lebih lanjut, Agta memaparkan bahwa pelaku mengirimkan data-data palsu, termasuk tautan phishing. “Ketika korban mengklik link tersebut, ponsel mereka dikuasai oleh pelaku, yang kemudian leluasa melakukan transaksi pada rekening korban,” ujarnya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan ponsel, laptop, printer, modem, serta seragam dan atribut kepolisian Cina.

Para pelaku diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis. Empat di antaranya bahkan mengaku sebagai investor. Polres Metro Bekasi telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bekasi dan Interpol Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini, yang diduga dikendalikan dari China Taipei, Taiwan.

Setelah proses hukum di Indonesia selesai, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Ahmad Ady Majeng, memastikan bahwa seluruh WNA tersebut akan segera dideportasi.