LAMPUNG BARAT — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah berinisial AL.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 89.00-04/DUMAS/DPC-AJP.LAMBAR/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan pengaduan itu diajukan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung, termasuk temuan yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Dalam laporan yang disampaikan, disebutkan adanya dugaan belanja dana BOS yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai serta indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, kepala sekolah sebagai penanggung jawab manajemen dana BOS diduga tidak menjalankan pengelolaan anggaran sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Sugeng menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DPC AJP Lampung Barat menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan dari pihak kejaksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
