BANDAR LAMPUNG — Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Seorang tersangka berinisial RS (22), warga Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, penangkapan RS berawal dari laporan korban atas pencurian sepeda motor di parkiran Indomaret depan MTsN 1 Bandar Lampung, Jalan KH Dahlan, Kecamatan Enggal.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mengamankan tersangka yang kemudian mengakui perbuatannya,” ujar Yuni, Selasa (27/1/22026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 17.40 WIB. RS diketahui beraksi bersama seorang rekannya berinisial A yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Modus yang digunakan yakni satu pelaku memantau situasi parkiran, sementara pelaku lain merusak kunci kontak kendaraan korban saat kondisi lengang,” ungkapnya.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa RS dan rekannya diduga telah melakukan aksi curanmor di sedikitnya 23 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bandar Lampung.
Polisi menilai jaringan ini cukup aktif dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
RS kini ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu satu pelaku lainnya. Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan kendaraan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.