Tanggamus — Pemerintah Pekon (Pemdes) Menggala, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan menyusul isu pengalihan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk pembayaran insentif kader PKK dan Linmas. Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat tersebut, Kepala Pekon Menggala terpantau mengumpulkan pengurus BUMDes dan kader PKK melalui undangan resmi pada Kamis (22/01/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, pertemuan tersebut diduga kuat bertujuan untuk meminta persetujuan formal terkait penggunaan dana BUMDes yang telah terpakai. Langkah ini dinilai berbagai pihak sebagai cacat administrasi, mengingat kesepakatan atau perubahan penggunaan anggaran seharusnya diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebelum dana tersebut disalurkan, bukan setelah menjadi polemik di publik

Salah satu warga Pekon Menggala yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa dana sebesar Rp57 juta yang seharusnya dikelola BUMDes telah habis digunakan untuk membayar insentif

Informasinya sudah terpakai untuk membayar insentif (PKK dan Linmas),” ungkap sumber tersebut saat dimintai keterangan pada Jumat, (23/01/2026)

Secara regulasi, merujuk pada Undang-Undang Desa dan aturan turunan mengenai prioritas penggunaan Dana Desa, anggaran yang dialokasikan untuk BUMDes terutama untuk program ketahanan pangan merupakan prioritas utama

Segala bentuk pengalihan fungsi anggaran wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan tertuang dalam perubahan APBDes guna menjaga transparansi dan akuntabilitas

Tindakan Pemerintah Pekon yang baru mengumpulkan pengurus pasca mencuatnya isu di masyarakat memicu tudingan adanya upaya “legalisasi” atas pelanggaran prosedur administrasi yang telah terjadi

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pekon Menggala belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan mendasar pengalihan dana tersebut tanpa melalui prosedur musyawarah di awal. Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kecamatan Kotaagung Timur dan Dinas PMD Kabupaten Tanggamus guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut demi berita yang berimbang dan akurat.

(*/red)