LAMPUNG UTARA – Polemik penebusan  pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) acap kali terjadi di luar ketetapan yang sudah di tentukan pada. Senin ( 19/1/2026)

Seperti Kios Rakehan Tani selaku penyalur pupuk subsidi di Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, telah dituding melakukan aktivitas yang diduga melanggar aturan, sehingga dapat merugikan para petani penerima.

Salah satu petani mengungkapkan, dalam menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut (Red-Kios), para petani penerima dikenakan biaya untuk menebus pupuk subsidi jenis urea berkisaran Rp 120 ribu/sak dengan ukuran berat 50 kilogram. Sementara untuk pupuk jenis ponska Rp 140 ribu – Rp 160 ribu.

“Kalau nebus biasa nya mengguna kan KTP “Ungkap salah satu warga yang enggan disebut nama nya.

Padahal, lanjutnya, pemerintah telah menetapkan harga pupuk Subsidi sebesar Rp 90 ribu, persak nya. Harga tersebut di umumkan langsung oleh Bapak Mentri Pertanian Amran, pada bulan Oktober tahun 2025, bahkan Menteri juga menegaskan akan menindak distributor dan pemilik kios untuk tidak main-main dengan harga, “Jangan main-main! Saya tindak tegas,” tegas Amran.

Sementara itu, saat awak media mengkonfirmasi di kediamannya Ketua Kelompok Tani setempat, sedang tidak berada di rumah, begitu juga dengan sang pemilik kios pupuk Rakehan.

Keadaan rumah tertutup, begitu pula dengan kios pupuk yang tidak ada aktivitas, selain itu informasi stiker harga pupuk.

Selain itu, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh Mitra kios untuk memasang spanduk berisikan informasi mengenai nomor telpon yang dapat di hubungi, apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melapor kan dugaan pelanggaran distro busi pupuk bersubsidi.