Diksiber, Lampung – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara, termasuk Sekretaris Satuan Pol PP, diamankan karena penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Namun, ketiganya telah dilepaskan setelah kasusnya diserahkan ke BNN Provinsi Lampung.
Ipda Edi Kurniawan dari Satuan Narkoba Polres Lampung Utara, Selasa (4-11-2025) membenarkan hal tersebut, namun tidak menjelaskan secara detail alasan pelepasan dan merujuk penjelasan lebih lanjut ke BNN.
Ketiga ASN tersebut adalah, GPR(43) Sekretaris Satuan Pol PP, AJ(30) EAS(42) Kini ketiganya telah kembali aktif bekerja di pemkab lampung utara.
Mereka ditangkap pada 22 Oktober 2025 di sebuah rumah di Kotabumi Selatan beserta barang bukti sabu dan alat hisap.
Awalnya penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan pengintaian. Kasus ini dilimpahkan ke BNN untuk proses lebih lanjut dengan ancaman Pasal 114 dan 111 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.