Lampung Timur — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Timur terus mengintensifkan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memperkuat peran masyarakat melalui Workshop Penggiat P4GN. Kegiatan tersebut digelar di Rumah Makan Bebek Caruk, Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Senin (5/10/2026).
Workshop ini diikuti sebanyak 25 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga, hingga komunitas penggiat anti narkoba di Lampung Timur. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi BNNK dalam membangun jejaring penggiat P4GN yang aktif dan berkelanjutan di tengah masyarakat.
Kepala BNNK Lampung Timur, Maman Permana, S.P., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dan undangan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi bahaya narkotika.
“Melalui workshop ini, kami berharap para penggiat dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan edukasi serta melakukan pencegahan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan dari empat narasumber dengan materi strategis yang relevan dengan implementasi P4GN di lapangan.
Materi pertama disampaikan oleh Winingsih, S.T., M.Kes., yang membahas pentingnya pencegahan dalam upaya P4GN. Ia menekankan bahwa kesadaran dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang mampu menangkal penyalahgunaan narkotika, baik di lingkup keluarga maupun masyarakat luas.
Selanjutnya, Tutut Nuringtyas, S.Psi., menyampaikan materi tentang pengetahuan dasar adiksi, konseling, serta rehabilitasi. Ia menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap penanganan pengguna narkoba secara tepat, termasuk menjaga kerahasiaan identitas masyarakat yang menjalani rehabilitasi.
Materi ketiga terkait aspek hukum disampaikan oleh Aipda Indra Solikhin, mewakili AKP Tri Sulistyo. Ia memaparkan sejumlah wilayah rawan narkoba di Kabupaten Lampung Timur, di antaranya Sukadana, Labuhan Maringgai, Jabung, Mataram Baru, dan Batang Hari Nuban.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dalam kurun lima tahun terakhir terdapat satu kasus dengan vonis hukuman mati terkait penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti mencapai 60 kilogram sabu.
Sementara itu, Deddy Sulaimawan dalam materinya menitikberatkan pada pengembangan kapasitas diri para penggiat P4GN. Ia menyebut bahwa seluruh peserta yang hadir merupakan perwakilan terpilih dari berbagai unsur yang diharapkan mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.
Kehadiran peserta lintas elemen ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Sinergi antara pemerintah, lembaga, ormas, komunitas, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Melalui kegiatan ini, BNNK Lampung Timur berharap para peserta tidak hanya berhenti pada tahap pembekalan, tetapi juga mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh serta menyebarluaskan edukasi kepada masyarakat.
BNNK Lampung Timur juga terus mendorong terbentuknya jaringan penggiat P4GN yang solid dan aktif, sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan narkoba di daerah.
Pencegahan narkotika bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Lampung Timur yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.