Tanggamus, Diksiber – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar sosialisasi pencegahan korupsi di Aula SMAN 1 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (24/6/2026). Kegiatan diikuti oleh 182 peserta.

Para peserta terdiri atas kepala SMA negeri dan swasta dari 26 sekolah, kepala SMK negeri dan swasta dari 28 sekolah, bendahara sekolah, guru mata pelajaran antikorupsi, serta pengawas sekolah. Sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel.

Sektor pendidikan dinilai memiliki peran strategis karena menjadi benteng awal pencegahan praktik korupsi sekaligus wahana penanaman nilai integritas kepada generasi muda. Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai pengelolaan anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain aspek penganggaran, materi yang disampaikan juga menitikberatkan pada penguatan pendidikan karakter antikorupsi di lingkungan sekolah. Hal ini sejalan dengan fungsi sekolah yang tidak hanya menjadi tempat belajar ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan integritas.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung Dwi Retno Mulyaningrum, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Laila Soraya, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Lampung Rodi Hayani Samsun.

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa penguatan nilai-nilai antikorupsi di lingkup pendidikan merupakan agenda penting yang harus dijalankan secara berkelanjutan. KPK bersama pemerintah provinsi berharap seluruh satuan pendidikan mampu menjadi contoh penerapan tata kelola yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan lahir generasi muda yang menjunjung tinggi kejujuran serta menolak segala bentuk praktik korupsi di lingkungan sekolah maupun kehidupan bermasyarakat.