Lampung Barat — Sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Pernyataan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai pimpinan instansi publik, khususnya terkait polemik belum jelasnya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, serta gaji ke-13 tahun 2023 dan 2024. Sabtu, (11/04/26)
Dalam pesan singkat tersebut, Kadisdik hanya memberikan jawaban, “Silakan tanya dengan yang membidangi. Tanyakan juga buku rekeningnya.” Pernyataan itu dianggap sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab dan minimnya transparansi terhadap persoalan yang menyangkut hak para tenaga pendidik.
Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Lampung Barat, Ahmad Zainuddin, menyatakan kekecewaannya atas respons tersebut. Ia menilai, seorang kepala dinas semestinya hadir memberikan penjelasan yang komprehensif dan akuntabel, bukan justru melempar tanggung jawab kepada pihak lain.
“Ini bukan persoalan teknis semata, melainkan menyangkut hak guru yang seharusnya dijamin oleh negara. Jawaban seperti itu tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Zainuddin menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum sebagai bentuk perjuangan atas hak-hak guru di Lampung Barat yang hingga kini belum terpenuhi secara jelas dan transparan.
Tidak hanya itu, LSM TRINUSA juga berencana menggelar aksi unjuk rasa damai dalam skala besar dalam waktu dekat. Aksi tersebut akan melibatkan seluruh anggota TRINUSA se-Lampung, serta mengajak organisasi masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama menyuarakan dugaan adanya penyimpangan, tidak hanya di Dinas Pendidikan, tetapi juga di sejumlah dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
“Kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Intelkam, untuk memastikan aksi berjalan sesuai aturan. Ini adalah bentuk kontrol sosial dan komitmen kami dalam mengawal dugaan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi lanjutan dari pihak Dinas Pendidikan Lampung Barat terkait kejelasan pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 tersebut.
