Bandar Lampung – Sidang praperadilan yang diajukan enam debt collector terhadap Polda Lampung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki pemeriksaan saksi dari pihak pemohon dan keterangan ahli dari pihak termohon untuk menguji keabsahan proses penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka.
Majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan enam orang debt collector. Dalam agenda tersebut, pihak pemohon menghadirkan saksi, sedangkan Polda Lampung selaku termohon menghadirkan seorang ahli.
Pemeriksaan difokuskan pada penilaian terhadap tindakan penyidik sejak proses penangkapan, penahanan hingga penetapan status tersangka terhadap para pemohon.
Perkara ini berawal dari dugaan perampasan mobil milik seorang debitur yang terjadi di depan Butik Klamby dan berlanjut hingga ke kantor CIMB Niaga Auto Finance.
Majelis hakim juga menetapkan agenda lanjutan sidang pada Kamis (30/7/2026). Pada persidangan berikutnya, Polda Lampung dijadwalkan menghadirkan saksi, sementara pihak pemohon akan mengajukan ahli.
Kuasa hukum para pemohon, Lamsihar Sinaga, SH, mengatakan pihaknya telah menyiapkan ahli untuk memberikan pendapat hukum guna memperkuat permohonan praperadilan yang diajukan.
“Sidang praperadilan hari ini menghadirkan saksi dari pihak pemohon dan keterangan ahli dari pihak termohon, yakni Polda Lampung. Besok, agendanya adalah pemeriksaan saksi dari Polda Lampung serta keterangan ahli dari pihak kami sebagai pemohon,” ujar Lamsihar usai persidangan.
Menurut Lamsihar, tim kuasa hukum telah mempelajari seluruh berkas perkara beserta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasil kajian tersebut menjadi dasar dalam menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
Ia menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penahanan, maupun penetapan status tersangka terhadap enam kliennya.
“Berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap klien kami. Menurut pandangan kami, proses tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP, termasuk dalam penetapan status tersangka. Selain itu, penerapan Pasal 482 dan Pasal 448 terhadap para tersangka juga kami nilai tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum,” tegasnya.
Meski mengajukan praperadilan, Lamsihar menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap majelis hakim memeriksa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik Polda Lampung dalam menangani perkara dugaan perampasan mobil debitur. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial.
Melalui mekanisme praperadilan, para pemohon meminta pengadilan menilai seluruh tahapan penyidikan. Persidangan akan berlanjut sesuai agenda sebelum memasuki tahapan penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan.