LAMPUNG TIMUR, — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Timur menggelar Workshop Penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada segmen lembaga, instansi, dan tempat kerja bersih narkoba, Selasa (20 Oktober 2026).

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan (RM) Saung Iwan tersebut diikuti 16 unsur dari kalangan pemerintah, lembaga, serta perwakilan Desa dan masyarakat. Workshop ini menjadi salah satu upaya memperkuat peran berbagai elemen dalam mendukung pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di Kabupaten Lampung Timur.

Dalam kegiatan tersebut, BNNK Lampung Timur menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Sukadana M,Toriq Elpasa serta influencer Deddy Sulaimawan, yang selama ini turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi BNNK Lampung Timur, khususnya dalam menyampaikan pesan-pesan pencegahan narkoba kepada masyarakat.

Kepala BNNK Lampung Timur, Maman Permana, menjelaskan bahwa fokus utama BNNK tidak hanya pada penanganan kasus narkotika, tetapi juga pada aspek pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut Maman, keterlibatan pemerintah, lembaga, instansi, tokoh masyarakat, serta lingkungan tempat kerja sangat penting untuk membangun kesadaran bersama agar masyarakat memiliki ketahanan terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba.

Ia juga mengungkapkan adanya dua sisi kondisi yang dirasakan BNNK Lampung Timur dalam menjalankan tugasnya. Di satu sisi terdapat capaian yang membanggakan, tetapi di sisi lain terdapat kondisi yang memprihatinkan.

“Di satu sisi membanggakan, tetapi di sisi lain juga menyedihkan,” ujar Maman saat menjelaskan perkembangan penanganan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Timur.

Maman menyebutkan, hingga September 2026, BNNK Lampung Timur telah memfasilitasi rehabilitasi rawat jalan terhadap 136 orang. Ia juga menyampaikan bahwa Lampung Timur berada pada peringkat keempat secara nasional dalam capaian yang berkaitan dengan pembinaan rehabilitasi.

Selain itu, sekitar dua minggu sebelum kegiatan workshop berlangsung, BNNK Lampung Timur membawa lima orang ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan penanganan dan rehabilitasi terkait kondisi kejiwaan mereka.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pengingat bahwa persoalan narkotika tidak cukup ditangani melalui penindakan hukum semata. Upaya pencegahan, edukasi, pendampingan, serta akses terhadap layanan rehabilitasi juga harus terus diperkuat.

BNNK Pastikan Layanan Pengantaran Rehabilitasi Tidak Dipungut Biaya

Dalam kesempatan tersebut, Maman turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu mencari bantuan apabila terdapat anggota keluarga atau orang di lingkungan sekitar yang membutuhkan penanganan rehabilitasi.

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang mengantarkan anggota keluarga untuk mendapatkan layanan ke rumah sakit atau rehabilitasi melalui BNNK Lampung Timur tidak dipungut biaya untuk pengantaran tersebut.

Imbauan ini diharapkan dapat menghilangkan kekhawatiran masyarakat sekaligus mendorong keluarga agar lebih terbuka dalam mencari pertolongan bagi orang yang membutuhkan penanganan.

Dalam penjelasannya Perwakilan kejaksaan negeri sukadana yang diwakili M, Toriq Elpasa , Penting nya edukasi sejak dari lingkungan keluarga,”Narkotika dapat menimbulkan halusinasi,jika sudah terbentur hukum sanksi berat katanya,

Lanjut dikatakannya Toriq, penanganan Narkoba sebaiknya mengedepankan langkah preventif dan restorativ justice.

Melalui Workshop Penggiat P4GN ini, BNNK Lampung Timur berharap para peserta dapat menjadi mitra aktif dalam menyebarluaskan informasi, membangun kepedulian, serta menggerakkan upaya pencegahan narkoba di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara pemerintah, lembaga, dunia kerja, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, produktif, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.