LAMPUNG BARAT – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025 di Puskesmas Batu Brak kini berada di bawah radar pengawasan publik. Hasil penelusuran mendalam terhadap dokumen pengadaan mengungkap adanya pola realisasi anggaran yang dinilai tidak lazim dan mengarah pada dugaan praktik “split paket” atau pemecahan anggaran.

Modus ini diduga kuat dilakukan untuk menghindari mekanisme pengadaan yang lebih transparan dan kompetitif. Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah kegiatan dengan karakteristik serupa sengaja dipecah menjadi beberapa transaksi kecil dalam rentang waktu yang berbeda. Langkah ini memicu kecurigaan adanya upaya sistematis untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan negara.

Indikasi Penyimpangan dan Transparansi yang Mati
Dugaan “split paket” ini bukan sekadar persoalan administratif. Pola realisasi yang tersebar selama beberapa bulan dengan nilai total yang signifikan memunculkan tiga pertanyaan besar bagi publik:

Validitas Kegiatan: Apakah kegiatan yang dilaporkan benar-benar terlaksana di lapangan atau sekadar manipulasi data di atas kertas?

Kesesuaian Anggaran: Apakah penggunaan dana tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) BOK?

Potensi Kerugian Negara: Seberapa besar pemborosan atau penyimpangan dana publik yang terjadi akibat pola pengadaan yang tidak transparan ini?

Tak berhenti di dana BOK, pengelolaan Dana Kapitasi Tahun 2025 di puskesmas yang sama juga turut menjadi sorotan. Hingga saat ini, belum ada keterbukaan informasi mengenai total penerimaan maupun realisasi penggunaan dana tersebut yang seharusnya dapat diakses oleh pihak-pihak berkepentingan.

Kepala Puskesmas Membisu
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk memberikan ruang klarifikasi bagi pihak manajemen puskesmas. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Puskesmas Batu Brak, Romaita, S.ST., Bdn., M.Kes, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun terkait temuan tersebut.

Sikap tertutup ini justru memperkuat spekulasi adanya ketidakberesan dalam internal manajemen. Seharusnya, sebagai pejabat publik yang mengelola anggaran kesehatan, transparansi menjadi kewajiban mutlak, bukan pilihan.

Desakan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH)
Publik mendesak agar pihak terkait, terutama Dinas Kesehatan Lampung Barat dan Inspektorat, segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen pendukung di Puskesmas Batu Brak.

Jika tidak ada klarifikasi yang memadai dan transparan, kasus ini didesak untuk segera dilimpahkan ke ranah pemeriksaan aparat penegak hukum (Tipikor) guna memastikan tidak ada serupiah pun dana kesehatan rakyat yang diselewengkan untuk kepentingan oknum tertentu.

Kontak Media:
Humas DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat.
No WhatsApp: 082179664044 (Candra Dinata).