Lampung Tengah – Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah dinilai lemah dan kurang tanggap dalam pengelolaan data kesejahteraan sosial. Keluhan masyarakat mengemuka, di mana pengajuan usulan warga miskin yang membutuhkan bantuan justru tertimbun bertahun-tahun tanpa ada kejelasan atau perubahan status.

Sebaliknya, data yang digunakan masih merujuk pada daftar lama, sehingga penyaluran berbagai jenis bantuan dari pemerintah pusat tidak tepat sasaran.

Bantuan yang dimaksud antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Beras dan Telur, Bantuan Langsung Tunai, hingga jaminan kesehatan dan pendidikan bagi warga kurang mampu. Di lapangan ditemukan fakta yang sangat memprihatinkan, nama warga yang sudah lama meninggal dunia, maupun warga yang kondisinya kini sudah berkecukupan, masih tercatat sebagai penerima bantuan tersebut. Sementara itu, warga yang saat ini benar-benar hidup dalam kesulitan justru belum terdaftar dan tidak mendapatkan haknya.

Menyikapi persoalan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan kecaman sekaligus permintaan evaluasi menyeluruh.

“Pengelolaan data sosial yang tidak diperbarui puluhan tahun adalah kelalaian besar. Bagaimana mungkin ada warga yang sudah mengajukan permohonan bertahun-tahun tak kunjung terdaftar dalam penerima PKH, Bantuan Pangan, atau jaminan sosial lainnya, sementara mereka yang sudah tiada atau sudah kaya masih tercatat menerima manfaat itu?” tegas M. Nurullah RS pada Senin (29/6/2026).

Ia menegaskan, dana bantuan itu adalah uang rakyat yang harus sampai ke tangan yang berhak.

“Kesalahan data ini berarti ada hak warga yang terabaikan dan potensi kerugian keuangan negara. Kami mendesak Pemerintah Provinsi Lampung serta Kementerian Sosial selaku pemerintah pusat untuk segera turun melakukan evaluasi mendalam, verifikasi ulang, dan pembersihan data di Lampung Tengah. Perlu ada pembinaan hingga penindakan jika ditemukan kelalaian yang disengaja,” tambahnya.

Ketum PWDPI berharap setelah perbaikan, seluruh bantuan sosial dapat disalurkan tepat sasaran, transparan, dan benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan saat ini.(**)