BANDAR LAMPUNG — Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V, Hanan A. Rozak, MS, menyatakan dukungannya terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditempatkan sebagai kementerian.

Hanan menyebutkan, secara konstitusional kedudukan Polri telah diatur dengan jelas dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta diperkuat melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Ia menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan prinsip reformasi sektor keamanan.

“Polri memiliki fungsi strategis sebagai alat negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, pertanggungjawaban institusi kepolisian harus langsung kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, bukan melalui struktur kementerian yang bersifat sektoral,” tegas Hanan, Selasa malam.

Ia juga mengapresiasi sikap Komisi III DPR RI yang dinilai konsisten menjaga independensi dan profesionalisme Polri, termasuk dukungan lintas fraksi dalam mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden. Konsensus tersebut, kata dia, mencerminkan kematangan demokrasi serta komitmen terhadap supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan.

Lebih lanjut, Hanan menilai penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan eksternal perlu terus dioptimalkan. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan reformasi Polri berjalan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan kepercayaan publik.