Lampung Utara. Ali Duki, warga Karang Sio, Kelurahan Kotabumi Udik, mengaku tidak tahu dirinya telah digugat dan diceraikan istrinya. Ia berencana menempuh jalur hukum terkait proses perceraian tersebut.

“Saya tidak tahu bahwa saya sudah diceraikan oleh istri saya. Saya juga tidak pernah mendapatkan surat dari pengadilan terkait panggilan mediasi ataupun lainnya. Padahal saya tidak pergi ke mana-mana semenjak keluar dari penjara pada Senin, 5 Mei 2025 lalu,” kata Ali Duki saat dikonfirmasi di kediamannya, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, akta cerai diterbitkan pada September 2025. Ia baru mengetahui setelah cekcok dengan istrinya di rumah mertua. “Saya tanya mana buktinya kalau kita sudah tidak ada apa-apa lagi. Habis itu dia mengeluarkan surat bukti cerai tersebut,” ujar Ali Duki menirukan ucapan istrinya.

Ali Duki mengaku awam soal hukum. “Setahu saya, orang bodoh dan tidak sekolah. Cerai itu kan pakai sidang, tapi saya tidak dikasih tahu apa-apa,” katanya sambil berkaca-kaca.

Ia menegaskan akan menggugat atau melaporkan jika proses perceraian itu tidak sesuai prosedur. Ali Duki juga menceritakan, sepekan setelah bebas dari penjara, ia dihubungi seorang pria berinisial J lewat video call. Pria itu meminta maaf dan mengaku telah menikahi istrinya sekitar bulan Juni 2025. “Padahal saat itu, istri saya masih sah menjadi istri saya. J mengaku sudah tiga bulan menikahi istri saya,” ungkap Ali Duki.

Ia menyebut, surat panggilan dari pengadilan diterima oleh adik iparnya bernama Ina, namun tidak pernah disampaikan kepadanya. “Apabila istri saya sudah menikah lagi sebelum putusan cerai berkekuatan hukum tetap, maka saya akan tempuh langkah hukum karena saya tidak terima,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Diah Suresti, mantan istri Ali Duki, belum dapat dikonfirmasi.

Terpisah, pegawai PTSP Pengadilan Agama Kotabumi, Jeni Anissa, menjelaskan penggugat mengajukan gugatan melalui kuasa hukum. “Pada 14 Agustus 2025 surat panggilan dikirim. Namun pada 15 Agustus 2025 rumah tidak ditemukan, maka surat dikembalikan ke pengadilan agama,” katanya.

Surat panggilan dikirim ulang pada 15 Agustus 2025 dan diterima oleh saudara Ina, yang disebut sebagai orang serumah.

Berdasarkan salinan Akta Cerai yang diperoleh media ini, Panitera Pengadilan Agama Kotabumi menerangkan bahwa pada Senin, 15 September 2025 M bertepatan 22 Rabiul Awal 1447 H, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kotabumi Nomor 760/Pdt.G/2025/PA.Ktbm tanggal 25 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, telah terjadi perceraian antara Diah Suresti binti Supcripto, 40 tahun, ibu rumah tangga, beralamat di Desa Karang Sio Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara dengan Ali Duki bin Djohansyah, 40 tahun, buruh tani, beralamat di Jalan Yusuf Ratu di Puncak Bernah Desa Mulang Maya RT 001/RW 006 No. 1023, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Jenis perceraian adalah cerai gugat, perceraian yang pertama, dengan keadaan ba’da dukhul dan penggugat dalam keadaan suci. Kutipan akta nikah dari KUA Kotabumi Kabupaten Lampung Utara tertanggal 01 April 2021 Nomor 141/1/IV/2021. Akta cerai tersebut ditandatangani Panitera Pengadilan Agama Kotabumi.