Lampung Utara — Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara, M. Rizki, belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan liar dana Hari Orang Kerja (HOK) sebesar Rp600.000 per hektare pada program perluasan lahan tebu tahun 2025.

Dugaan pungli itu menyeret Koperasi Bunga Mayang Maju di Kecamatan Bunga Mayang dan Muara Sungkai yang diketuai Tamrin, dengan Wakil Ketua Edi dan Bendahara Andre.

Konfirmasi dilayangkan menyusul pemberitaan media ini pada 17 April 2026 yang mengungkap dugaan penyimpangan program perluasan lahan tebu seluas 2.050 hektare. Sejumlah petani mengaku dana HOK mereka dipotong Rp600.000/hektare dengan alasan “sudah dari atas”.

Pengurus Koperasi Akui Pemotongan
Wakil Ketua Koperasi Bunga Mayang Maju, Edi, yang didampingi Bendahara Andre, membenarkan adanya pemotongan dana HOK sebesar Rp600.000 per hektare kepada petani penerima bantuan.

Selain pemotongan HOK, petani juga mengaku hanya menerima 150 ikat bibit tebu per hektare. Padahal, sesuai juknis Kementerian Pertanian, petani seharusnya menerima 320 ikat bibit bersertifikat plus dana HOK Rp3,6 juta untuk luasan 1 hektare.

Kadis Belum Respons Konfirmasi
Upaya konfirmasi telah dilakukan ke Kadis Perkebunan dan Peternakan Lampura, M. Rizki, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/4/2026) pukul 09.26 WIB.

Namun hingga berita ini ditayangkan, M. Rizki belum merespons pesan konfirmasi yang dikirim.

Sebagai dinas teknis, Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampura merupakan pembina budidaya tebu sekaligus verifikator data Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) penerima bantuan pusat. Program perluasan 2.050 hektare ini merupakan program Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan.

Pelaksana pengadaan benih tebu bersertifikat adalah PT Sinergi Gula Nusantara dan CV Alam Hijau Semesta, dengan pengawasan dari UPTD BP2MB.

Ancaman Pidana Korupsi
Dugaan pungli dana HOK Rp600.000/hektare menjadi sorotan publik. Pungutan pada bantuan pemerintah dapat masuk kategori tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Pengawasan penyaluran bantuan melekat pada dinas teknis terkait. Publik menilai penjelasan resmi dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampura penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas program seluas 2.050 hektare yang melibatkan ribuan petani. Bungkamnya dinas justru berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi M. Rizki selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampura, pengurus Koperasi Bunga Mayang Maju, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999
(**)