Lampung Selatan – Dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah meminta uang dengan dalih menghapus pemberitaan di media daring.
Kedua terduga pelaku berinisial HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara. Keduanya diamankan Polsek Tanjung Bintang bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan setelah diduga meminta uang sebesar Rp3,4 juta kepada korban.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang merasa tertekan akibat ancaman para pelaku.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa tertekan dan terancam. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan para pelaku,” ujar Kompol Edi Qorinas, Senin (28/9/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban berinisial SA di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.
Menurut polisi, HB terlebih dahulu menghubungi korban untuk mengatur pertemuan dengan alasan membahas penghapusan artikel berita daring. Saat datang ke rumah korban, HB didampingi MA.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya mengaku sebagai wartawan dan menyampaikan bahwa berita yang dianggap merugikan korban hanya akan dihapus apabila korban menyerahkan uang sebesar Rp3,4 juta. Mereka juga diduga mengancam akan terus menayangkan dan menyebarluaskan berita tersebut jika permintaan itu tidak dipenuhi.
Korban kemudian menawar hingga disepakati pembayaran sebesar Rp3 juta. Setelah uang diserahkan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tim yang dipimpin Ipda Anes segera melakukan penyergapan di lokasi dan menangkap kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
Polisi turut menyita uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Atas dugaan perbuatannya, HB dan MA dijerat dengan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.