LAMPUNG SELATAN– Praktik penambangan emas ilegal berskala besar di Kabupaten Way Kanan, Lampung, akhirnya terbongkar. Polda Lampung mengungkap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, penindakan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) di sejumlah titik penambangan ilegal yang berada di area perkebunan PTPN I Regional 7 di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
“Petugas mengamankan 24 orang dari lokasi tambang emas ilegal. Dari hasil pemeriksaan sementara, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang didalami,” kata Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Operasi penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi tambang yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Beberapa lokasi berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta area sekitar aliran Sungai Betih.
Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan para pelaku untuk mengeruk emas secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompeng, 47 jerigen solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aktivitas tambang ilegal tersebut menggunakan ratusan mesin dan menggarap lahan hingga sekitar 200 hektare.
Kapolda mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi, keuntungan dari aktivitas tersebut sangat besar. Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari.
Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan dari tambang ilegal itu diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan.
“Jika dihitung secara keseluruhan, potensi kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan lebih dari Rp1,3 triliun,” ujar Helfi.
Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida.
Kapolda menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor besar atau pihak lain di balik operasi tambang ilegal tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Penambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.