LAMPUNG BARAT,- 19 Februari 2026 —
Kesabaran publik kian menipis, Sorotan tajam kini mengarah ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait penanganan dugaan korupsi dan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah tersebut.
Masyarakat menuntut keseriusan, keberanian, dan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang menyangkut hak pendidikan anak-anak bangsa.
Ketua Tim Investigasi DPC AJP Lampung Barat, Indra Gunawan, secara langsung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan dugaan korupsi Dana BOS oleh mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Sumber Jaya. Langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tekanan moral agar aparat penegak hukum tidak membiarkan laporan masyarakat mengendap tanpa kepastian.
Kedatangan Tim DPC AJP juga sekaligus menyerahkan surat permohonan informasi tindak lanjut atas laporan tertanggal 2 Februari 2026. Publik ingin kejelasan: sudah sejauh mana prosesnya? Siapa yang diperiksa? Apakah ada indikasi kuat yang mengarah pada penetapan tersangka? Atau justru kasus ini akan berakhir sunyi?.
Dana BOS adalah instrumen vital negara untuk membiayai operasional sekolah, meningkatkan mutu pendidikan, serta meringankan beban biaya peserta didik.
Dana ini bukan milik pribadi kepala sekolah, bukan ruang abu-abu untuk diakali, dan bukan celah untuk memperkaya diri. “Dana BOS itu untuk siswa, bukan untuk kepentingan kepala sekolah atau pengelola. Jangan sampai masa depan anak-anak dikorbankan demi kepentingan pribadi,” tegas Indra Gunawan.
Menurut keterangan petugas PTSP, laporan tersebut telah berada di tangan jaksa Pidana Khusus (Pidsus) dan sedang dalam proses.
Namun publik menilai, pernyataan “masih diproses” tidak cukup. Yang dibutuhkan masyarakat adalah progres nyata, transparansi, dan keberanian mengambil langkah hukum tegas.
Harapan besar kini tertuju pada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang baru, Wahyu Hidayatullah, SH., MH.
Momentum kepemimpinan baru seharusnya menjadi titik balik pemberantasan korupsi di Lampung Barat. Jabatan bukan sekadar simbol, tetapi amanah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Masyarakat menegaskan, siapapun oknum pejabat atau pegawai yang terbukti menyalahgunakan Dana BOS harus diproses secara hukum hingga tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian negara semata.
Jika pelaku hanya diminta mengembalikan uang tanpa sanksi tegas, maka pesan yang lahir adalah pembiaran terselubung.
“Kalau cuma dikembalikan, ya besok-besok dikorupsi lagi. Harus ada efek jera!” pungkas Indra dengan nada geram.
Kasus ini bukan hanya soal angka dan administrasi, tetapi soal keadilan dan masa depan pendidikan di Lampung Barat. Jika hukum tegas ditegakkan, maka kepercayaan publik akan pulih.
Namun jika kasus ini menguap tanpa kejelasan, maka luka sosial akan semakin dalam dan sinisme terhadap penegakan hukum kian menguat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat maupun perwakilannya yang dapat dikonfirmasi oleh penulis.
Publik kini menunggu: akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada kompromi?