Lampung, Diksiber – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyiapkan strategi rekayasa lalu lintas berupa Delay System atau sistem penundaan perjalanan guna mengantisipasi kepadatan kendaraan pada arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat situasional dan akan diterapkan berdasarkan volume kendaraan yang terpantau di lapangan.

“Strategi Delay System kami siapkan sebagai langkah pengendalian arus lalu lintas. Namun, penerapannya bersifat situasional, menyesuaikan dengan volume kendaraan di lapangan. Apabila kepadatan masih dalam batas wajar, maka optimalisasi kantong parkir di sekitar pelabuhan akan menjadi prioritas,” ujar Kapolda saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).

Polda Lampung membagi kategori kepadatan kendaraan dalam tiga level, yaitu hijau (lancar), kuning (padat), dan merah (macet total). Delay System mulai diberlakukan ketika kepadatan mencapai level kuning yang ditandai dengan antrean kendaraan hingga Kilometer (KM) 4 menuju Pelabuhan Bakauheni.

“Kendaraan akan diarahkan untuk menunggu sementara di rest area jalan tol maupun kantong parkir atau buffer zone yang telah disiapkan di jalur lintas tengah, timur, dan barat menuju Pelabuhan Bakauheni,” jelas Irjen Helfi.

Selain rekayasa lalu lintas, Polda Lampung bersama instansi terkait juga melakukan skrining tiket penyeberangan di sejumlah titik strategis. Skrining dilaksanakan di rest area Tol Lampung KM 49 dan KM 20, serta di beberapa ruas jalan arteri.

“Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyeberangan sekaligus membantu masyarakat yang belum memiliki tiket kapal sebelum tiba di pelabuhan,” terangnya.

Polda Lampung mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik maupun balik Lebaran agar merencanakan perjalanan dengan baik, memastikan telah memiliki tiket penyeberangan sebelum berangkat, serta mematuhi arahan petugas di lapangan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.