KOTABUMI — Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara menjadwalkan mediasi tripartit antara pekerja dan manajemen PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP) Mirarantih pada Senin, 2 November 2026. Mediasi tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara kedua belah pihak.
Jadwal mediasi itu tertuang dalam surat undangan bernomor 560/637/12.5-LU/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara. Dan akan dilaksanakan di kantor Disnaker Kabupaten Lampung Utara.
Undangan tersebut ditujukan kepada pihak manajemen/HRD PT KAP Mirarantih serta TS selaku pekerja. Pertemuan mediasi dijadwalkan dipimpin oleh Mediator Disnaker Kabupaten Lampung Utara.
Menanggapi agenda tersebut, TS menyambut baik langkah yang ditempuh Disnaker dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut.
“Alhamdulillah, proses berjalan sesuai harapan. Saya siap hadir dan membawa seluruh dokumen pendukung agar perselisihan ini dapat terselesaikan secara adil dan transparan,” ungkap TS
Ia berharap kedua belah pihak dapat hadir memenuhi undangan dan mengedepankan iktikad baik dalam proses mediasi guna menemukan solusi yang dapat diterima bersama.
Sesuai isi undangan, kedua pihak diminta membawa dokumen pendukung yang berkaitan dengan perselisihan sebagai bahan pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Sebagai informasi, penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam ketentuan tersebut, perundingan bipartit merupakan tahapan awal penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian di instansi ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mediasi pada 2 November mendatang diharapkan menjadi ruang dialog yang objektif dan terbuka bagi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian atas perselisihan yang terjadi.(**)