TULANG BAWANG — Perbedaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Fajar Aries Saputra mulai mendapat sorotan serius. Kuasa hukum korban, M. Satria Alam, SH, mempertanyakan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ansori bin Pulung dengan pidana penjara selama 9 tahun, sementara terdakwa Jaili bin Pulung yang dituntut 19 Tahun peenjara menjalani agenda pembacaan pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Menggala, Selasa (22/9/2026).
Perbedaan tuntutan tersebut dinilai perlu dibuka secara terang, terutama terkait bagaimana JPU menilai peran, rangkaian perbuatan, serta pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.
M. Satria Alam, SH, menegaskan bahwa persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya angka tuntutan. Yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan bahwa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan telah dipertimbangkan secara utuh.
“Yang kami pertanyakan adalah dasar pertimbangan hukum JPU dalam membedakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kalau terdapat keterlibatan dalam satu rangkaian peristiwa, maka harus dijelaskan secara terang bagaimana peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar M. Satria Alam, SH.
Perkara tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Peristiwa tersebut mengakibatkan Fajar Aries Saputra meninggal dunia.
Kuasa hukum korban meminta majelis hakim mencermati kembali rangkaian peristiwa tersebut, termasuk peran masing-masing terdakwa, hubungan antara tindakan para terdakwa dengan kematian korban, serta fakta-fakta lain yang telah terungkap di persidangan.
Sorotan terhadap Unsur Perencanaan
Selain perbedaan tuntutan, perhatian kuasa hukum korban juga tertuju pada kemungkinan penerapan ketentuan mengenai pembunuhan berencana.
M. Satria Alam, SH, menyinggung Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pembunuhan berencana. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut tidak dapat didasarkan pada dugaan semata, melainkan harus melihat dakwaan, alat bukti, fakta persidangan, serta pertimbangan hukum majelis hakim.
“Apakah unsur perencanaan itu terbukti atau tidak, tentu kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Tetapi seluruh fakta tersebut harus benar-benar diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” katanya.
Menurutnya, penting bagi proses persidangan untuk menjawab secara jelas bagaimana peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi dan bagaimana posisi hukum masing-masing terdakwa dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Kuasa Hukum: Jangan Hanya Melihat Hasil Akhir
M. Satria Alam, SH, juga meminta agar penilaian terhadap perkara tidak berhenti pada akibat akhir berupa meninggalnya korban. Rangkaian kejadian sebelum, saat, dan setelah peristiwa juga dinilai penting untuk dianalisis berdasarkan pembuktian di persidangan.
“Perkara ini harus dilihat secara utuh. Bukan hanya akibat akhirnya, tetapi juga bagaimana peristiwa itu terjadi, apa peran masing-masing terdakwa, serta apa saja yang dapat dibuktikan secara sah di persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keluarga korban menginginkan proses hukum berjalan secara transparan dan berdasarkan fakta persidangan.
“Kami ingin terdakwa yang terbukti bersalah dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak meminta sesuatu di luar hukum. Yang kami minta adalah seluruh fakta perkara dipertimbangkan secara objektif sehingga rasa keadilan bagi korban dan keluarganya tetap diperhatikan,” tegasnya.
Perbedaan tuntutan terhadap Ansori dan proses persidangan terhadap Jaili kini menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara tersebut. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai seluruh dakwaan, alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan serta pidana yang akan dijatuhkan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian dan fakta hukum dalam persidangan. (**)