Bandar Lampung – Sebanyak 173 advokat baru Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dari berbagai daerah di Provinsi Lampung resmi mengucapkan sumpah profesi dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026).
Sidang pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Dalam prosesinya, para advokat menyatakan komitmen untuk menjalankan profesinya berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta kode etik advokat.
Dalam amanatnya, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menegaskan bahwa profesi advokat bukan sekadar mata pencaharian. Ia menyebut advokat sebagai officium nobile, yakni profesi mulia yang mengemban tanggung jawab besar dalam memperjuangkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Advokat bukan sekadar profesi untuk mencari nafkah, melainkan officium nobile—sebuah profesi mulia yang memikul tanggung jawab besar dalam memperjuangkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Salah satu advokat yang disumpah, Ali Hasan, disebut sebagai advokat termuda dalam angkatan tersebut.
Pelantikan ini merupakan bagian dari proses pengangkatan advokat setelah peserta menyelesaikan tahapan pendidikan, ujian profesi, dan masa magang sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua PERADI Lampung dalam kesempatan itu meminta para advokat baru menjaga etika dan kehormatan profesi. Ia juga berpesan agar mereka menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Saya titipkan marwah profesi ini di pundak kalian semua. Jadilah garda terdepan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia,” katanya.
Dengan bertambahnya 173 advokat baru, PERADI Lampung berharap pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat di berbagai daerah semakin luas. Para advokat diharapkan menjalankan profesinya secara profesional serta menjunjung prinsip keadilan dan supremasi hukum.