Bandar Lampung – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menyoroti rendahnya penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) yang berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga belasan miliar rupiah.

Di tengah tekanan fiskal, ia mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera membenahi tata kelola PAP pada seluruh perusahaan pengguna air permukaan agar tidak berhenti pada wacana intensifikasi dan ekstensifikasi.

“Dalam kondisi fiskal yang sulit seperti sekarang, intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan jangan hanya menjadi slogan. Harus ada tindakan konkret, pengecekan langsung, dan seluruh potensi penerimaan harus dioptimalkan,” tegas Munir di Bandar Lampung, Kamis (30/7/2026).

Realisasi Jauh dari Potensi
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2022, potensi penerimaan PAP di Lampung mencapai sekitar Rp23,6 miliar. Namun realisasi lima tahun terakhir jauh di bawah angka tersebut.

Data menunjukkan penerimaan PAP hanya Rp5,5 miliar pada 2021, Rp7,1 miliar pada 2022, Rp9,4 miliar pada 2023, Rp8,9 miliar pada 2024, dan sekitar Rp10 miliar pada 2025.

“Trennya memang naik, tetapi sangat lambat. Angka itu masih jauh dari potensi yang ditemukan BPK. Ini menunjukkan ada ruang besar yang belum tergarap dan harus segera dibenahi,” ujar Munir.

Ia menjelaskan, angka Rp23,6 miliar itu baru berasal dari laporan penggunaan air perusahaan saat mengurus izin di Dinas PSDA dan BBWS. Perhitungan masih menggunakan metode self assessment berdasarkan pengakuan perusahaan.

“Ini baru angka yang dilaporkan sendiri oleh perusahaan. Artinya itu nilai paling minimal. Kalau yang mereka laporkan saja Rp23,6 miliar, kenapa penerimaan daerah hanya sekitar Rp10 miliar? Apakah wajib pajak belum membayar, atau sudah membayar tapi tata kelolanya bermasalah? Ini harus dibuka secara terang,” katanya.

Solusi: Pasang Water Meter
Untuk menutup celah tersebut, Munir mendesak Bapenda segera menerapkan sistem pengukuran berbasis water meter di seluruh perusahaan pengguna air permukaan. Menurutnya, alat ukur adalah satu-satunya cara mendapatkan data riil konsumsi air sehingga besaran pajak tidak lagi bergantung pada laporan perusahaan.

“Kalau memakai water meter, berapa kubik air yang digunakan perusahaan akan terbaca secara akurat. Tidak lagi berdasarkan perkiraan. Menurut saya, tidak ada pilihan lain. Bapenda harus mulai memasang water meter,” tegasnya.

Ia memperkirakan ada lebih dari 100 perusahaan di Lampung yang memanfaatkan air permukaan. Sementara potensi Rp23,6 miliar yang ditemukan BPK baru dihitung dari 10 hingga 11 perusahaan.

“Kalau baru belasan perusahaan saja potensinya sudah Rp23,6 miliar, bisa dibayangkan berapa potensi sesungguhnya jika seluruh perusahaan didata dan diawasi secara maksimal,” ungkapnya.

DPRD Siap Kawal
Komisi III DPRD Lampung menyatakan siap mengawal pembenahan ini. Dalam waktu dekat, DPRD akan mengusulkan pemanggilan seluruh perusahaan pengguna air permukaan untuk mengklarifikasi kepatuhan pembayaran pajak. Opsi turun langsung ke lapangan juga disiapkan.

“Kami siap berkolaborasi dengan Bapenda. Kalau perlu kami panggil seluruh perusahaan, kami cek satu per satu, bahkan turun langsung ke lapangan. Jangan sampai di tengah kondisi fiskal yang berat, masih ada potensi PAD yang bocor dan tidak berhasil dipungut,” pungkas Munir. (**)