Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan SK Mendagri tentang penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah kepada Wakil Bupati I Komang Koheri. Penyerahan berlangsung di Balai Keratun Lt.3, Kompleks Kantor Gubernur, Selasa 23/6/2026.
SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-970 Tahun 2026 itu mengatur pemberhentian sementara dan penunjukan Plt Bupati Lampung Tengah masa jabatan 2025-2030.
Gubernur Mirza menyebut penunjukan Plt dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap optimal di tengah proses yang berjalan.
“Birokrasi harus tetap jalan, pelayanan ke masyarakat tidak boleh berhenti. Pemerintah hadir pastikan kebutuhan warga terlayani maksimal,” ujar Mirza.
Ia menegaskan stabilitas pemerintahan kunci kesinambungan pembangunan. Karena itu jajaran Pemkab Lampung Tengah diminta bekerja profesional dan menjaga soliditas.
“Harapannya Lampung Tengah terus maju dan lanjutkan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya. (**)