Lampung, Diksiber – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten, Kementerian Perhubungan, secara resmi menetapkan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Dalom 1 milik PT Dalom Lintas Berjaya sebagai operator baru di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. Kapal ini menggantikan peran dua kapal sebelumnya, KMP Seira dan KMP Mitra Nusantara.
Keputusan ini tertuang dalam Surat BPTD Kelas II Banten Nomor: AP.005/5/13/BPTD-Banten/2025, yang diterbitkan di Cilegon pada 17 November 2025. Penetapan ini didasarkan pada kelengkapan perizinan dan sertifikat yang dimiliki KMP Dalom 1, termasuk Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang dan Sertifikat Standar Pelayanan Minimal.
KMP Dalom 1 akan beroperasi di dua dermaga dengan jadwal yang berbeda. Berikut rincian jadwal operasinya:
- Operasi di Dermaga III (Menggantikan KMP Seira):
· Mulai Beroperasi: 19 November 2025
· Trip Perdana: Berangkat dari Merak pukul 19.20 WIB.
· Total Trip Harian (mulai 20 November): 8 trip.
· Contoh Jadwal dari Merak: Berangkat pukul 00.05, 06.05, 12.05, dan 18.05 WIB.
- Operasi di Dermaga IV (Menggantikan KMP Mitra Nusantara):
· Mulai Beroperasi: 26 November 2025
· Trip Perdana: Berangkat dari Merak pukul 06.20 WIB.
· Total Trip Harian (mulai 27 November): 6 trip.
· Contoh Jadwal dari Merak: Berangkat pukul 06.20, 12.20, dan 18.20 WIB.
PT Dalom Lintas Berjaya sebagai operator kapal diwajibkan untuk berkoordinasi intensif dengan regulator di pelabuhan, seperti Vessel Traffic Service (VTS) dan Pengawas Pelabuhan. Perusahaan juga harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku dan menyampaikan laporan rutin pelaksanaan operasi kepada BPTD Banten dan BPTD Lampung. Sanksi akan dikenakan jika terjadi pelanggaran.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan pemenuhan standar pelayanan pada angkutan penyeberangan di jalur vital yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera ini.