Mesuji, Diksiber – Pelajar SMAN 1 Tanjung Raya mendapatkan sosialisasi hukum mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kegiatan yang digelar oleh Seksi Hukum (Sikum) Polres Mesuji ini berlangsung pada Rabu (12/11/25).
Kasikum Polres Mesuji, IPTU Sutrisno, yang hadir mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya pelajar.
“Kami ingin memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban anak, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam sistem peradilan anak untuk mencapai kesejahteraan anak dan mewujudkan keadilan restoratif,” jelas Sutrisno.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja. “Kami ingin memberikan informasi tentang penanganan anak yang berkonflik dengan hukum agar tidak sampai mendapatkan sanksi pidana yang terlalu berat,” tambahnya.
Dalam paparannya, IPTU Sutrisno juga mengajak para pelajar dan guru untuk berperan aktif dalam melindungi anak dan memahami proses peradilan anak. Diharapkan, dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat membantu membekali anak dengan pengetahuan mengenai hak dan kewajibannya.
Melalui kegiatan ini, Polres Mesuji berharap dapat menghindari stigma negatif dari peradilan konvensional terhadap anak. “Kami mempromosikan kesejahteraan anak, mengedepankan prinsip proporsionalitas, bukan semata-mata menghukum. Tujuannya adalah menciptakan perdamaian dan menyelesaikan perkara anak secara damai untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” pungkas IPTU Sutrisno menutup kegiatan.