BANDARLAMPUNG — Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan menghadiri Rapat Koordinasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Provinsi Lampung untuk Tahun Ajaran 2026/2027, Senin (2/3/2026).

Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai langkah awal memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan memberikan akses pendidikan yang merata bagi masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, lembaga pengawas pelayanan publik, hingga jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Turut hadir para kepala bidang, kepala cabang dinas wilayah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, SMK, dan SLB, serta Tim Teknis SPMB Provinsi Lampung.

Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen terkait pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027.

Selain itu, proses penerimaan siswa juga berpedoman pada Keputusan Gubernur Lampung mengenai petunjuk teknis SPMB SMA dan SMK di Provinsi Lampung serta keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait penetapan SMA Negeri Unggul di Lampung.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico menegaskan bahwa SPMB merupakan tahap awal dalam membangun karakter peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat.

“Proses penerimaan siswa harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berkeadilan agar mampu menjaring peserta didik yang siap berkembang baik secara akademik maupun nonakademik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan pendidikan di era Generasi Alpha yang menuntut metode pembelajaran lebih adaptif. Menurutnya, karakter peserta didik saat ini memiliki gaya belajar yang beragam, sehingga guru didorong memanfaatkan berbagai media pembelajaran termasuk teknologi digital agar proses belajar lebih efektif.

Selain itu, penguatan kurikulum pengayaan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kurikulum tersebut difokuskan pada penguatan kompetensi dasar seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika melalui pendekatan terintegrasi lintas mata pelajaran.

Sementara itu, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai ketentuan, bebas dari praktik kecurangan, serta mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Provinsi Lampung.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan sehingga pemerataan akses pendidikan bagi calon peserta didik di Provinsi Lampung dapat terwujud.