DIKSIBER.ID – LAMPUNG UTARA – Polemik penebusan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) acap kali terjadi mengabai ketetapan yang sudah di tentukan pada. Senen ( 19/1/2026)

Seperti Kios RAKEHAN TANI selaku penyalur pupuk subsidi di Desa Bumi Ratu Kecamatan Singkat Selatan yang mana dituding telah melakukan aktivitas yang melanggar peraturan dan merugikan petani.

Dalam menyalurkan pupuk bersebsidi petani Biaya tebus pupuk subsidi jenis urea yang harus dibayar petani di kios itu sebanyak Rp 120 ribu per sak atau 50 kilogram, sementara untuk pupuk jenis ponska Rp 140 ribu hinga Rp 160 000 kalau nebus biasa nya mengguna kan KTP.

Padahal, pemerintah telah mengumum kan harga pupuk Subsidi sebesar Rp 90 ribu di bulan Oktober tahun 2025.

Menyikapi hal itu,awak media lampungdiksiber.id m bersama tim mencoba menjumpai ketua kelompok, namun saat di datangi di kediaman ketua kelompok, bapak tidak ada di rumah, “Ucap sang istri. Kamipun menuju kerumah pemilik kios namun pemilik kios pupuk RAKEHAN tidak ada di kediaman nya, Pada Sabtu 17/1/2026.

Keadaan Rumah tertutup dan kios pupuk tidak bukak tidak ada aktipitas, selain itu informasi stiker harga pupuk, masih terpajang harga yang lama terpampang jelas.

Salah satu warga yang juga anggota kelompok saat di konfirmasi menjelas kan, “Kalau harga untuk pupuk urea bisa kami nebus 120 ribu bang, sementara untuk jenis pupuk Ponska Rp 140 ribu hingga 160 ribu bang, bisa di bawak dulu nanti bayar panen terang nya saat di Komfirmasi.

Diketahui pemilik Kios Pupuk RAKEHAN TANI pak Adi, adalah pegawai pemerintah PNS yang masih aktip di dinas PU di Kabupaten Lampung Utara sedang kan sang istri selalu bendahara dalam poktan tersebut.

Kalau ketua Poktan Pak Trubus, sementara untk bendahara Istri pemilik kios pupuk RAKEHAN Pak Adi candra, dia juga ber kerja di dinas PU masih aktip kok ungkap warga tersebut.

bukan kah jelas dalam stat men nya mentri pertanian MENTAN menghimbau kepada pupuk Indonesia dalam pen distibusian tegas menindak, baik distributor maupun pemilik kios.

Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh Mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telpon yang dapat di hubungi apa bila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET Prusahaan juga mendorong masyarakat untuk melapor kan dugaan pelanggaran distro busi pupuk bersubsidi.

penulis : yudis/Tim